Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buntut Penggusuran SDN Pondok Cina 1

Wali murid bersama tim advokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 1 mengirim surat keberatan administratif kepada Wali Kota (Walkot) Depok M Idris. Kuasa hukum orang tua (ortu) murid SDN Pocin 1, Francine Widjojo, mengatakan pihaknya akan menggugat Walkot Depok ke PTUN apabila tidak menggubris surat keberatan itu dalam kurun 10 hari.

Beri Waktu 10 Hari

Mengutip dari Detik.com, salah satu wali murid SDN Pondok Cina 1, Francine mengatakan menolak penggusuran tersebut dan akan melayangkan gugatan ke PTUN (Keberatan Administratif Kepada Walikota Depok) . Namun, sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Francine mengatakan pihaknya juga akan mengambil opsi untuk mengajukan permohonan banding administratif kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Salah satu Wali Murid SDN Pondok Cina Yang Menolak Penggusuran SDN Pondok Cina 1


Francine Selaku salah satu orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 mengungkap walikota kurang transparan dalam menyampaikan informasi kepada wali murid SDN Pocin 1. Menurutnya, Walikota juga sampai saat ini tidak memiliki iktikad baik untuk menjelaskan bentuk proses penundaan kepada wali murid.

Baca juga: 5 Produk Unggulan Khas Kota Depok

Penggusuran Ditunda

Sebelumnya, Walkot Depok M Idris mengatakan pembangunan masjid di lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 ditunda. Siswa dibolehkan untuk belajar di SDN Pocin 1. ini dapat dilihat di akun instagramnya @Idrisashomad, Rabu (14/12/2022) Silam.

Dia mengatakan siswa masih bisa belajar di SDN Pocin 1 selama pembangunan ruangan belajar di SDN Pocin 5 belum selesai.

Demikianlah Info Depok hari ini mengenai "Buntut Penggusuran SDN Pondok Cina 1", semoga bermanfaat buat para warga depok


Posting Komentar untuk "Buntut Penggusuran SDN Pondok Cina 1"